MAJT AN-NUUR - Suasana Ngaji Bareng di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) An-Nuur Kabupaten Magelang, Rabu Kliwon (13/08/2025), terasa lebih gayeng. Sekitar 300 jamaah terlihat cukup rileks mendengar paparan yang disampaikan oleh KH Abdul Azis Lc dengan materi bertema : Fiqih Ibadah "Bersuci dengan Air".
KH Abdul Azis mengatakan, Allah menciptakan air dengan segala keistimewaannya. Salah satunya bisa dimanfaatkan untuk bersuci (thaharah). Dan bersuci atau berwudlu adalah sebagai prasyarat untuk menjalankan sholat, ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sifat air terbagi dalam 3 kategori. Yaitu, air suci mensucikan, air suci tetapi tidak mensucikan dan air mutanajis
Dalam hal ini, menurut KH Abdul Azis, semua air yang turun dari langit, hukumnya bersifat suci dan mensucikan. air itu lazim disebut air mutlak, karena belum tercampur dengan zat atau benda lain. Artinya, ar tersebut belum berganti nama atau sebutan.
Begitu juga air yang keluar dari bumi, bersifat suci dan mensucikan. misalnya, air yang keluar dari sumber mata air.
Air yang masuk dalam kategori "suci menyucikan" adalah air pada umumnya dan keadaan seperti pertama kali air itu ada. Atau dalam bahasa fiqih disebut air mutlak.
Apakah air di lautan bisa dipakai untuk bersuci ? KH Abdul Azis menjelaskan sebagai berikut:
" Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, dia berkata, ‘Sesungguhnya kami sedang berlayar di laut dan kami hanya membawa sedikit air, jika kami berwudhu dengannya kami akan kehausan, apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?’ Maka Nabi bersabda, ‘Laut itu suci airnya dan halal bangkainya’.” ( HR. Abu Dawud, At Turmudzi, An nasai).
Lalu bagaimana dengan air yang suci, tetapi tidak mensucikan. Jadi meskipun sifat air tersebut masih suci, namun tidak dapat digunakan untuk bersuci atau wudlu. Contoh, air teh, air kopi, air sirup, yang sifatnya suci dan boleh diminum. Karena sudah berubah dari aslinya, terkait rasa, warna dan bau.
Pada bagian lain, KH Abdul Azis Lc menyarankan agar saat berwudlu, kita tidak menggunakan air secara berlebihan atau isrof. Karena tidak ada kebaikan terhadap hal-hal yang berlebihan. Kalau cukup dengan menggunakan air satu gayung, mengapa harus menghabiskan satu ember (makruh).
Dia menyebut satu contoh:
"Aku mendengar Jabir berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang menjenguk saat aku sedang sakit yang mengakibatkan aku tidak sadar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berwudlu dan menyiramkan sisa air wudlunya hingga aku pun sadar. " ( HR. Bukhori ).
Abu Hurairah berkata bahwa Nabi saw. bersabda,
“Salah seorang dari kalian tidak (boleh) mandi di dalam air yang tidak mengalir, dan ia dalam keadaan junub.” Para sahabat pun bertanya: “Wahai Abu Hurairah, Bagaimana ia melakukannya?” “Ia mencakupnya (air) dengan satu cakupan.” (HR. Muslim).
" Abdullah bin Umar -ra iyallahu 'anhuma- meriwayatkan, Rasulullah pernah ditanya tentang hukum air yang sering didatangi oleh binatang melata dan binatang buas, maka beliau ? bersabda, "Apabila air telah mencapai dua kulah (tempayan besar), maka ia tidak mengandung najis." [Sahih] - - [Sunan Abu Daud - 63]
Terhadap ketersediaan air yang sedikit, kurang dari 2 kolah atau kurang dari volume 270 liter. Dalam hal ini, KH Abdul Azis Lc menyarankan agar air itu diambil dengan gayung. Kalau semisal lagi menginap di suatu hotel airnya mampet dan hanya ada air di ember kecil. Disarankan untuk menggunakan gayung. "Kalau tidak ada gayung, pakai saja gelas," katanya.
Apakah air kemasan boleh digunakan untuk bersuci. "Boleh". (Tim Media)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar