Kamis, 21 Agustus 2025

Memahami Air Mutanajis, Ini Kata Gus Aziz!

 

MAJT AN-NUUR - Suasana Ngaji Bareng bertema: Fiqih Ibadah "Air Mutanajis", Rabu Wage (20/08/2025), berlangsung lebih gayeng. Jamaah Nampak begitu santai mendengar materi yang dipaparkan KH Abdul Aziz Lc. 

Apa lagi, pada edisi kali ini ada ruang interaksi (tanya jawab) antara narasumber dengan jamaah. Praktis, materi yang  disampaikan KH Abdul Aziz di forum itu bisa dipahami dengan baik oleh para jamaah.

Adapun materi yang diterangkan dalam sesi ini adalah tentang Air Mutanajis. Jenis air yang masuk kategori ini terbagi dalam 2. Yakni, air dengan volume sedikit (kurang dari 2 qullah) otomatis menjadi najis ketika terkena najis. Sekalipun tidak berubah dalam warna, rasa dan baunya. 

Kemudian, air dalam jumlah banyak (lebih dari 1 qulah) tidak serta merta najis ketika terkena najis. Namun, menjadi najis ketika berubah salah satu dari sifatnya yakni warna, rasa, dan baunya.

Disebutkan, 2 qullah dalam takaran ini sama dengan 270 liter. 

KH Abdul Aziz juga menyebutkan salah satu hadist yang berbunyi :


عَن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ، فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

«إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ».  

[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وأحمد] - [سنن أبي داود: 63]


"Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang hukum air yang sering didatangi oleh binatang melata dan binatang buas, maka beliau ﷺ bersabda, "Apabila air telah mencapai dua kulah (tempayan besar), maka ia tidak mengandung najis."  [Sahih] - - [Sunan Abu Daud - 63]

Selanjutnya, KH Abdul Aziz menerangkan mengenai cara menyucikan air mutanajis.

Jika air mutanajisnya sedikit (kurang dari 2 qullah) maka cukup ditambahkan airnya sehingga mencapai kadar 2 qullah.

Kalau menjadi mutanajis karena berubahnya keadaan air (2 qullah lebih) maka ketika air kembali pada keadaan semula (sebelum berubah) sudah menjadi suci menyucikan. (Tim Media)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar